Pada masa setelah reformasi, dimana kran demokrasi dibuka, dan kondisi ini telah memberikan pengaruh yang cukup besar dalam perubahahan paradigm otonomi daerah di Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah yang sebelumnya lebih menekankan kepada penerapan asas dekonsentrasi dirubah dengan lebih menitikberatkan kepada asas desentralisasi. Dengan perubahan ini maka daerah diberi keleluasaan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan Aspirasi yang berkembang di daerah dan berdasarkan kemampuan dan potensi yang tersedia pada wilayah tersebut. Dengan perubahan paradigm otonomi daerah ini memberikan dampak kepada perubahan sistem penyusunan perencanaan daerah yang lebih banyak mengharapkan adanya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan di daerah. Dari keseluruhan proses perencanaan yang dilaksanakan, partisipasi masyarakat telah menjadi suatu keharusan, sehingga pemerintah menganggap hal ini perlu diatur dalam suatu produk hukum baik berupa peraturan pemerintah, perundang-undangan maupun peraturan daerah. Pemerintah telah menetapkan kegiatan musyawarah pembangunan daerah atau musrenbangda sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan perencanaan di daerah. Melalui forum musrenbang ini diharapkan akan terjadi sinkronisasi antara bottom up planning dengan top down planning sehingga akan diperoleh suatu produk perencanaan yang berimbang antara aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan keinginan pemerintah.
Memasuki awal tahun 2008 ini, merupakan tahapan awal pelaksanaan siklus perencanaan pembangunan daerah yang dimulai dengan pelaksanaan musyawarah pembangunan daerah (musrenbang) pada tingkat kelurahan. Sebagai mana diketahui bahwa pelaksanaan musrenbang dilakukan secara berjenjang yang dimulai pada tingkat kelurahan, kecamatan, kota, propinsi hingga tingkat nasional. Pelaksanaan musrenbang di daerah ditujukan untuk memperoleh masukan, saran dan pendapat dari para stakeholder sebagai masukan (input) berkaitan dengan penyusunan rencana pembangunan daerah baik untuk jangka pendek, menengah hingga jangka panjang. Khusus untuk penyusunan rencana tahunan menjadi perhatian utama mengingat keterlambatan pelaksanaan musrenbang akan berakibat berantai kepada keterlambatan pengesahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di tingkat legislatif yang selanjutnya mempengaruhi ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan.
Bila dilihat dari sejarahnya, dasar partisipasi didalam perencanaan publik telah berubah. Pada awalnya penyusunan rencana pembangunan melalui forum rembug warga (community planning) yang ada di desa, kampung atau huta lebih diarahkan kepada pemenuhan kepentingan umum yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Pada saat ini proses penyusunan perencanaan di daerah tidaklah didasari kepada factor kebutuhan namun lebih didominasi dan dilatarbelakangi kepada factor keinginan dan kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu, selain itu juga kepentingan politis terkadang bermain dibalik penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga kepentingan umum yang sangat prioritas dan mendesak menjadi dikesampingkan. Hal ini diindikasikan dengan banyaknya keluhan yang disampaikan berkaitan dengan masih sedikitnya produk perencanaan yang disusun melalui forum musrenbang di tingkat desa/kelurahan yang ditampung dalam anggaran pembangunan daerah.
Namun kesalahan tersebut tidak dapat sepenuhnya dialamatkan kepada pemerintah daerah selaku pelaksana pembangunan di daerah. Dalam konteks penyusunan perencanaan di tingkat kelurahan melalui forum musrenbang sangat banyak usulan yang disampaikan masih sangat mentah dan membutuhkan perbaikan baik secara teknis, administrasi maupun kepastian hukum terhadap lahan dimana lokasi usulan kegiatan tersebut disampaikan. Hal ini lebih disebabkan karena forum musrenbang dianggap masyarakat sebagai forum untuk menyampaikan aspirasi, keluhan dan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Belum adanya pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintahan mengenai penyusunan perencanaan yang baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah serta ketentuan yang berlaku. Padahal musrenbang merupakan forum multi-pihak yang terbuka dan secara bersama mengidentifikasi dan menentukan prioritas kebijakan pembangunan masyarakat yang berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi dan harmonisasi perbedaan antara pemerintah dan para stake holder (non-pemerintah), sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan berikut penganggarannya.Sudah saatnya proses Perencanaan yang dilaksanakan kita kembalikan kepada prinsip kekeluargaan dan kebersamaan yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat melalui pendekatan akar rumput (grassroot) yang ditujukan untuk menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan pembangunan yang berbasis masyarakat, mengembangkan dan memelihara lembaga-lembaga demokrasi, mengurangi konflik kepentingan serta dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Untuk itu perencanaan hendaknya tidak lagi didominasi oleh para ahli teknis. Tugas para perencana saat ini adalah untuk menentukan siapa yang harus terlibat, bagaimana keterlibatan mereka, fungsi apa yang dipegang oleh masyarakat dan bagaimana menyesuaikan sebuah metode perencanaan ke dalam proses yang melibatkan berbagai kepentingan dan kelompok yang ada di masyarakat. (by:h@liem).
2 komentar:
orang bijak mengatakan, dengan perencanaan yang baik, kita sudah mencapai setengah kesuksesan pekerjaan...Slamat atas kehadiran blog-nya...Dq yakin bung peduli kota yang notabene bekerja di bidang perencanaan akan mampu mewujudkan pola perencanaan yang baik dan tetap partisipatif.
soal -
sentralisasi - desentralisasi
konsentrasi - dekonsentrasi
partisipasi - monopoli
adalah soal teknis untuk berbagi peran, berbagi pekerjaan, berbagi tugas.
tapi -
Tanggung Jawab Visi
-Perencanaan Kota
-Penataan Kota
-Arah Masa Depan Kota
Tidak akan pernah dibagi atau di distribusi
Posting Komentar