Senin, 26 Mei 2008

KEBIJAKAN PROMOSI JABATAN DI BIROKRASI TINGKAT LOKAL

Tulisan ini merupakan hasil penelitian Penulis tentang “Kebijakan Promosi Jabatan di Birokrasi Tingkat Lokal”, yang merupakan kajian terhadap penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan di daerah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keinginan daerah untuk menciptakan kepemerintahan yang baik (good governance) dengan didukung aparatur pemerintahan yang memiliki kecakapan dan kemampuan untuk dapat menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Berdasarkan argumentasi diatas maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, sejauh mana sistem merit (merit system) dapat diterapkan dalam kebijakan promosi jabatan di daerah; kedua, faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan tersebut.

Penerapan sistem merit (merit system) yaitu adanya kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan formal, tingkat pendidikan non formal/diklatpim, pendidikan dan latihan teknis, tingkat pengalaman kerja, dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan di daerah meliputi regulasi, kontrol eksternal dan komitmen pelaku. Dalam Penelitian ini dipergunakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui pengumpulan data dokumenter, observasi, wawancara, dan kuisioner.

Hasil analisis terhadap penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan di daerah secara umum menunjukkan bahwa masih banyak kebijakan promosi jabatan di daerah yang bertentangan dengan prinsip sistem merit. Dari hasil penelitian terhadap tingkat kesesuaian antara pendidikan formal dengan jabatan yang diduduki, kesesuaian tingkat pendidikan non formal/diklatpim dengan jabatan yang diduduki, kesesuaian tingkat pendidikan dan latihan teknis dengan jabatan yang diduduki, kesesuaian tingkat pengalaman kerja dengan jabatan yang diduduki, dan kesesuaian tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan dengan jabatan yang diduduki, menunjukkan masih banyak ketidaksesuaian dalam penempatan pejabat eselon di daerah. Untuk faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sistem merit (merit system) dalam kebijakan promosi jabatan dari hasil analisis memperlihatkan bahwa faktor regulasi cukup baik walaupun pengaturan promosi jabatan dalam bentuk peraturan daerah masih belum ada, pelaksanaan promosi jabatan didasarkan kepada peraturan pemerintah pusat. Untuk kontrol eksternal baik yang dilakukan oleh lembaga legislatif daerah, lembaga swadaya masyarakat maupun pers daerah menunjukkan masih lemahnya peran kontrol dari lembaga-lembaga tersebut ini sebagai akibat rendahnya peran, fungsi dan dukungan lembaga-lembaga tersebut dalam penerapan sistem merit (merit system) dalam promosi jabatan di daerah. Sedangkan untuk faktor komitmen pelaku cukup berperan dalam penerapan promosi jabatan di daerah, ini terlihat dari adanya keinginan pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan dan ketentuan yang ada dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari yang diperlihatkan dengan tingkat disiplin kerja, produktifitas kerja, dan kreativitas kerja pegawai yang cukup baik serta dijadikan salah satu pertimbangan dalam proses promosi jabatan.

Dari hasil analisis diatas ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dan saran, yaitu; pertama, Dalam promosi jabatan hendaknya tidak hanya memandang tingkat pendidikan formal dan senioritas kepangkatan sebagai patokan, namun juga mempertimbangkan faktor kemampuan, pengalaman dan prestasi kerja yang ditunjukkan oleh seorang pegawai. Hal ini sesuai dengan prinsip sistem merit (merit system) yaitu adanya kesesuaian antara faktor kecakapan yang dimiliki pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya; kedua, selain penilaian dan pertimbangan yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), perlu adanya proses seleksi (fit and profer test) dalam promosi jabatan yang dilakukan secara terbuka dan trasparan sehingga akan diperoleh pejabat-pejabat yang benar-benar kapabel dan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya; ketiga, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai promosi jabatan dalam bentuk peraturan daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang ada di daerah dengan lebih mengutamakan prinsip the right man on the righ place dalam meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerja; keempat, perlu adanya keterlibatan lembaga-lembaga kontrol eksternal (lembaga legislatif daerah, lembaga swadaya masyarakat dan pers daerah) dalam penerapan sistem merit pada kebijakan promosi jabatan di daerah sehingga akan memunculkan sikap transparan dari pemerintah dalam menetapan pejabat yang duduk dijajaran birokrasi daerah; kelima, perlu untuk lebih meningkatkan semangat kerja dan disiplin kerja dengan memberikan insentif-insentif bagi para pegawai yang berprestasi, menciptakan suasana kompetisi kerja yang sehat antara sesama pegawai serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.

By: H@liem (Tugas Akhir Penulis ketika mengambil Pendidikan Strata S-1 Fisipol UGM Yogyakarta; 2002)

3 komentar:

Nyante Aza Lae mengatakan...

yup...saran yang baik...karena apapun ceritanya, kesuksesan suatu pekerjaan sangat ditentukan oleh the man behind the gun, dan hal itu sangat mungkin diwujudkan oleh penerapan pertimbangan dan saran dari bung peduli kota..

Anonim mengatakan...

Hi all. How are you?

Anonim mengatakan...

Delete shis text plz. Sorry